Merdeka.com - Polisi akan memanggil sejumlah artis maupun penyanyi yang diduga terlibat investasi ilegal PT Kam and Kam. Tidak hanya itu, polisi juga akan melakukan pelacakan jejak digital para artis dan penyanyi, untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tidak menutup kemungkinan banyak publik figur yang berkaitan dengan kasus investasi ilegal yang dioperasikan oleh PT Kam and Kam ini.
"Pokoknya yang ada di media sosial itu adalah petunjuk awal, dalam hal keterlibatannya akan didalami dalam proses penyidikan. Tapi tetap acuan penyidik adalah alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujarnya di Surabaya, Selasa (7/1).
Dia menambahkan, proses pemanggilan akan dilakukan penyidik pada pekan ini. Namun soal siapa saja yang akan dipanggil terkait kasus ini, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini masih belum bisa merinci secara detail.
"Nanti akan kita ungkapkan siapa yang jadi bagian pemanggilan penyidik, ketika memang sudah dipanggil dan kehadirannya ada di Polda Jatim," tegasnya.
Dikonfirmasi soal nama-nama artis maupun penyanyi yang sempat beredar di media sosial lalu menghilang, Ia kembali menegaskan tidak mempersoalkannya. Sebab, jejak digital media sosial masih bisa dilacak. "Gak masalah, masih bisa dilacak. Kan pasti ada jejak digitalnya," katanya.
Sebelumnya, salah satu korban investasi ilegal PT Kam and Kam, Andy Setyawan (43), warga Taman, Sidoarjo, membenarkan adanya sejumlah artis dalam investasi ini. Dia menyebut para artis tersebut pernah memberikan testimoni maupun tampil dalam acara-acara yang digelar oleh PT Kam and Kam.
Saat disodorkan beberapa nama artis dan penyanyi, Andy pun kembali membenarkannya.
"Yang saya lihat di IG itu ustaz Gun*r Bu*i, pejabat TNI juga ada, polisi juga ada, Jud*ka, iya artis juga ada, E*o band, juga ada," pungkasnya, Senin (6/1).
Sebelumnya, Polda Jatim membongkar praktek investasi ilegal dengan omset hingga Rp750 miliar. Uniknya, omset tersebut dicapai hanya dalam tempo waktu 8 bulan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.
"Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online," ujarnya, Jumat (3/1).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," kata Kapolda.
Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. [cob]
"artis" - Google Berita
January 07, 2020 at 01:56PM
https://ift.tt/35xVcrk
Polisi Lacak Jejak Digital Artis dan Penyanyi Diduga Terlibat Investasi Ilegal | merdeka.com - Merdeka.com
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Lacak Jejak Digital Artis dan Penyanyi Diduga Terlibat Investasi Ilegal | merdeka.com - Merdeka.com"
Post a Comment