Search

Wah, Jastip Ilegal Langganan Para Artis Terciduk Bea Cukai - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah menangani penertiban terhadap pelaku jasa titip barang (jastip) di Bandara Soekarno-Hatta. Penindakan dilakukan terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut.

"Dalam rombongan tersebut terdapat empat belas orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ujar Heru di Kantornya, Jumat (27/9/2019).

Selain itu, Heru membocorkan bahwa pihaknya mengindikasi rombongan pelaku jastip ini melalui kerja sama dengan para pengusaha dan menelusuri di sosial media. Pelaku jastip yang saat ini sedang di proses juga mempunyai akun di instagram yang cukup banyak pembelinya.

"Dia ada instagramnya, namanya @titipdongkak," kata Heru.

Saat ditelusuri oleh CNBC Indonesia, ternyata akun jastip ini sudah cukup lama menawarkan jastip melalui akun instagramnya. Bahkan, pengikutnya di instagram telah mencapai 487 ribu dan menjadi langganan para artis dan selebgram untuk membeli barang-barang luar negeri yang belum ada di Indonesia.

Heru menjelaskan rombongan tersebut dibiayai oleh satu orang untuk bisa membawa barang jastipannya di masing-masing koper. Ini untuk mengelabui petugas Bea Cukai di Bandara agar tidak melebihi batas atas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per penumpang.

"Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing," jelasnya.

Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk.

Selain itu, harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) agar datanya terdaftar di Bea Cukai.

"Batas waktu bayar, ini secara teknis, selama 30 hari mereka urus di bandara, lewat itu kita geser ke gudang dan kalau tidak diurus juga maka di lelang atau dimusnahkan," tegasnya. (hoi/hoi)

Let's block ads! (Why?)



"artis" - Google Berita
September 27, 2019 at 06:39PM
https://ift.tt/2mnyt0z

Wah, Jastip Ilegal Langganan Para Artis Terciduk Bea Cukai - CNBC Indonesia
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wah, Jastip Ilegal Langganan Para Artis Terciduk Bea Cukai - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.