Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika. Peredaran narkotika itu diduga terjadi di suatu rumah di bilangan Jakarta Selatan.
"Jadi awalnya ada laporan masuk ke Polda Metro bahwa di daerah Jalan Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu ada 1 rumah disinyalir diduga ada penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada 2 Oktober 2019 sekitar pukul 23.00 WIB menangkap 3 orang. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Rizki Ramadhan (32). Saat itu dia ke luar rumah dan ditangkap polisi.
"Saat cek ke sana ternyata ada seorang laki-laki yang keluar dari rumah itu dan kita tanya, kita geledah, ternyata di sakunya ada narkotika jenis ganja di sana," kata Argo.
Tersangka Rizki kemudian digiring polisi dan dibawa masuk ke rumah itu. Di situlah polisi mengamankan Rifat dan seorang wanita bernama Tessa Nur Aliyah (25).
"Tentunya setelah itu dibawa ke rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut kita temukan seorang laki-laki yang inisialnya Rifat ya kalau nggak salah dan dengan seorang perempuan inisialnya bernama Tessa," ungkap Argo.
Polisi menggeledah rumah itu dan menemukan narkotika jenis ganja. Ganja itu ada yang dalam bentuk lintingan ataupun masih berada di dalam kaleng.
"artis" - Google Berita
October 04, 2019 at 12:04AM
https://ift.tt/354fwBL
Begini Kronologi Penangkaan Artis Rifat Umar Terkait Narkotika - detikNews
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Begini Kronologi Penangkaan Artis Rifat Umar Terkait Narkotika - detikNews"
Post a Comment