Search

KPK Tolak Permintaan Wawan untuk Tak Hadirkan Saksi Artis - iNews

JAKARTA, iNews.id - Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) berjanji akan membuka semua fakta terkait kasus dugaan korupsi alkes di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Janji itu bersyarat asal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi memanggil artis sebagai saksi dalam persidangan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap pada keputusan awal memanggil para saksi dari kalangan artis. Setidaknya ada tiga artis lagi yang akan dipanggil yaitu Catherin Wilson, Irwansyah serta Rebecca Reijman.

"Tentu begini, sekalipun tadi terdakwa menyampaikan demikian, tentu JPU KPK menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan untuk membuktikan rangkaian perbuatan dakwaan sebagaimana yang tersusun atau terangkai dalam surat dakwaan itu," katanya di Gedung KPK, Kamis (13/3/2020) malam.

Ali memastikan, ketiga artis yang belum sempat hadir dalam persidangan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dia mengimbau agar ketiga artis tersebut dapat memenuhi panggilan serta bersikap kooperatif.

"Tetap nanti akan dihadirkan dan dipanggil kembali. Sekali lagi tetap bahwa kami mengingatkan pada saksi yang dipanggil di persidangan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tersebut," ucapnya.

Adapun tanggal jadwal sidang dari ketiga artis tersebut adalah Jumat 20 Maret 2020 dan berlokasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa kasus TPPU dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus TPPU dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, kuasa hukum Wawan saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Jennifer Dunn mengatakan, kliennya akan siap memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait pemberian aset kepada hakim.

Wawan beralasan, kondisi psikologis keluarganya dan keluarga artis tersebut akan terganggu. "Saya berjanji yang mulia, memang kan aset-aset juga sudah disita, jadi saya berjanji, ini sangat mempengaruhi keluarga, mereka kan juga sudah berkeluarga juga, kasihan," ujar Wawan kepada Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2020).

Pemanggilan para artis itu bermula ketika, Kamis, 31 Oktober 2019 JPU KPK Budi Nugraha membeberkan ada rekapan transfer uang ke rekening BCA milik Jennifer Dunn. Selain Jennifer, JPU KPK juga membeberkan Wawan telah membelanjakan atau membayarkan sejumlah kendaraan mobil dari berbagai merek kepada sejumlah artis.

Dalam dakwaan disebutkan, ada empat nama artis yang menerima aset milik Wawan. Pertama adalah Rebecca Soejatie Reijman yang menerima mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012.

Adapun Catherine Wilson (Keket) disebut jaksa menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012. Jaksa mengatakan, mobil itu dibeli Wawan seharga Rp650 juta. Kemudian, ada nama Aimah Mawaddah Warahmah atau akrab disapa Aima Diaz yang diduga menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD di 2011.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



"artis" - Google Berita
March 13, 2020 at 04:39AM
https://ift.tt/2QaVuQm

KPK Tolak Permintaan Wawan untuk Tak Hadirkan Saksi Artis - iNews
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Tolak Permintaan Wawan untuk Tak Hadirkan Saksi Artis - iNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.