JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten menyampaikan pendapatnya soal pajak penghasilan yang kini mulai diberlakukan pada para artis.
Pasalnya, artis atau pekerja seni juga dikenakan pajak dari penghasilan royalti.
Menanggapi hal ini, Roy Marten tak mempermasalahkannya. Tetapi, ia meminta agar pajak tersebut dikalkulasi dan dipotong di awal, bukan di akhir seperti selama ini.
Ditemui dalam sebuah acara diskusi soal pajak yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak Jakarta Timur di kawasan Rawamangun, Rabu (11/3/2020), Roy mengatakan rekan artis sangat kesulitan ketika harus mengakumulasi pajak di akhir.
Baca juga: Kebanjiran Berkali-kali, Roy Marten dan Tina Toon Curhat di Instagram
"Para artis ini lebih nyaman dipotong (pajak) lebih besar tapi di depan dari pada di belakang karena artis kehidupannya (pendapatannya) tidak menentu, ketika kami menerima honor sekian-sekian kemudian di-tag satu tahun lagi kemungkinan besar uangnya sudah tidak ada itu kesulitan," tutur Roy.
Selain itu, kata Roy Marten, adanya tagihan pajak yang terbagi dalam beberapa tahap juga menjadi problematika tersendiri bagi para artis.
Namun, lanjut Roy Marten, ini karena masih banyak rekan artis yang belum terbiasa dengan cara penghitungan pajak yang ada untuk profesi artis.
"Kedua, setiap pemain sinetron merasa dirinya sudah kena pajak dari perusahaan jadi semua membayar. Tapi, tenyata harus membayar pajak lagi karena itu aturannya, tapi artis merasa kan sudah bayar. Belum, masih ada pajak progresif yang jumlahnya jauh lebih besar, itu yang harus kita bayar masalahnya itu uangnya sudah habis," ucapnya.
Baca juga: Roy Marten: Saya Lihat Gading Suka Sama Juria Hartmans
Oleh sebab itu, Roy Marten kembali menegaskan bahwa dirinya lebih setuju jika pajak penghasilan untuk para artis bisa diterapkan di muka.
"Misalnya saya dapat Rp 25 juta dipotong 10 persen, lebih gampang saya hitungnya dibandingkan nanti di belakangan satu tahun duitnya habis baru kena pajak, itu setengah mati (bayarnya)," ucap Roy Marten.
Untuk diketahui, setiap kali tampil para artis akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.
Baca juga: Roy Marten Komentari Isu Gading Akan Lamar Juria Hartmans, Katanya...
Tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 di antaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WP dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.
Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta akan dikenakan pajak 25 persen.
Selanjutnya, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan pajak 30 persen. Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.
Baca juga: Rumah Kebanjiran Lagi, Roy Marten: Sudah 4 Kali dalam 2 Bulan
"artis" - Google Berita
March 11, 2020 at 10:21PM
https://ift.tt/2vdSfjL
Roy Marten Berharap Pajak untuk Artis Dipotong di Awal - Kompas.com - KOMPAS.com
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Roy Marten Berharap Pajak untuk Artis Dipotong di Awal - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment