Search

Maju-mundur RUU 'Komentar Jahat' Usai Kematian Artis Korsel - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Seruan pembuatan undang-undang mengenai komentar jahat di Korea Selatan semakin keras digaungkan setelah kematian Goo Hara pada Minggu (24/11), hanya berselang sekitar sebulan setelah Sulli.

Kedua bintang K-Pop tersebut diduga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri karena ragam komentar jahat di internet yang mereka terima semasa hidup.

Goo Hara dan Sulli menambah panjang daftar selebriti Korea yang meninggal akibat bunuh diri. Sejak 2000, menurut laporan media lokal Hankyoreh, hampir 40 selebriti Korea membuat keputusan tragis untuk menghabisi nyawa mereka sendiri.

Fakta tersebut membuat masyarakat kian mendesak pemerintah untuk menggodok aturan terkait komentar di internet ini.

Sepekan setelah Sulli ditemukan meninggal, anggota parlemen Korea Selatan mengajukan Rancangan Undang-Undang 'UU Sulli' untuk mengatasi serangan komentar jahat di media sosial.

Namun hingga Goo Hara mengikuti jejak Sulli, belum ada perkembangan dari pihak pemerintah Korsel mengenai RUU tersebut.

Pemerintah Korsel sebenarnya pernah menerapkan aturan penggunaan nama asli di internet pada 2005, menanggapi kematian aktris Choi Jin-sil yang diyakini bunuh diri akibat komentar jahat.

Dengan aturan tersebut, pengguna internet di Korea Selatan baru bisa memberikan komentar dalam sebuah forum jika identitas asli mereka telah terverifikasi oleh sistem.

Sistem nama asli tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap jejak-jejak yang mereka tinggalkan di dunia maya.

Namun, pada 23 Agustus 2012, Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan sistem nama asli tersebut tidak sesuai konstitusi sebab melanggar kebebasan berpendapat. Sistem itu pun dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

"Sistem itu sepertinya tidak bermanfaat bagi publik. Terlepas dari penegakan sistem, jumlah komentar jahat online juga tidak berkurang," demikian bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi Korea kala itu.

Maju-mundur UU 'Anti Komentar Jahat' di KoreaAnggota parlemen Korsel mengajukan RUU soal komentar jahat usai kematian Sulli. (Cindy Ord/Getty Images for Tory Burch/AFP)
Direktur Asosiasi Manajemen Hiburan (Entertainment Management Association) Song Sung-min menganggap ketiadaan aturan ini mempersulit langkah selanjutnya untuk membuat aturan mengenai komentar jahat.

"Sangat sulit menemukan cara untuk membuat regulasi terhadap komentar jahat karena sistem mengidentifikasi nama asli di internet dianggap tidak konstitusional," kata Song Sung-Min seperti dilansir Kookje via Koreaboo.

Melanjutkan pernyataannya, ia berkata, "Sistem tersebut perlu diperkuat melalui perhitungan yang realistis seperti mencegah kata kunci yang tidak mengekspos pelecehan seksual atau kekerasan."

Sementara pemerintah belum bergerak, sejumlah situs yang dianggap sebagai sarang komentar jahat mulai melakukan upaya pembersihan. Setelah kematian Sulli, Daum Kakao menghapus bagian komentar untuk artikel hiburannya.

Naver juga mulai mengintensifkan filter "cleanbots" untuk secara otomatis menyembunyikan unggahan yang mengandung bahasa tidak menyenangkan. Namun, kolom komentar tetap dipertahankan meskipun isi pernyataan cenderung mengkritik.

Namun, upaya tersebut dianggap tak cukup efektif mengingat saat ini banyak pesohor aktif menggunakan media sosial. Banyak pemberi komentar jahat juga menyerang akun media sosial pribadi artis.

"Agensi hiburan dapat melakukan sendiri untuk meminta bintangnya tidak melihat komentar di portal berita, tetapi mereka tidak bisa menyuruh untuk tidak melihat komentar di akun media sosial mereka sendiri," kata seorang staf di satu agensi hiburan.

"Apalagi, mereka [para bintang] juga berkomunikasi dengan penggemar lewat video 'real-time' dan tidak ada yang dapat Anda lakukan dengan komentar yang muncul dalam keadaan itu."

Platform media sosial sendiri sebenarnya telah membuat aturan untuk menekan penyebaran komentar jahat. Instagram, misalnya, pengguna dapat membatasi atau memfilter kata-kata tertentu yang tidak mereka sukai.

Twitter juga baru saja mengumumkan akan memperluas fitur "sembunyikan balasan" di seluruh dunia setelah percobaan sebelumnya di Kanada, AS, dan Jepang.

Meski demikian, banyak pengamat menganggap tetap diperlukan hukuman yang lebih keras melalui institusi tertentu daripada menggantungkan harapan pada situs atau platform untuk "membersihkan komentar."

"Sepertinya komentar jahat tidak akan hilang karena bahkan ketika orang ketahuan membuat komentar berbahaya, mereka biasanya hanya mendapat hukuman berupa denda saja," kata bos salah satu agensi hiburan.

[Gambas:Video CNN]

Manajer agensi hiburan lain berkata, "Bahkan ketika orang tertangkap, kita cenderung kehilangan tekad [membuat mereka kapok] jika mereka meminta maaf, dan mereka akhirnya diperlakukan dengan lembut karena kepedulian terhadap citra artis."

Ketua Asosiasi Manajemen Hiburan Korea, Son Sung-min, pun mengatakan kepada Hankyoreh bahwa "Penting untuk membuat undang-undang yang melarang pesan online jahat, termasuk daftar kata-kata yang dilarang, dan meningkatkan hukuman untuk memperkuat persepsi bahwa ini adalah kejahatan."

Sebuah jajak pendapat oleh perusahaan survei Realmeter yang dirilis Oktober silam juga menunjukkan hampir 70 persen warga Korea Selatan mendukung skema UU tersebut, hanya 24 persen yang menentang.

"Kebebasan berekspresi adalah nilai penting dalam masyarakat demokratis, tetapi menghina dan melukai martabat orang lain sudah di luar batas itu," kata Lee Dong-gwi, seorang profesor psikologi di Universitas Yonsei, Seoul.

Ia kemudian berkata, "Perlu ada hukuman yang jauh lebih keras bagi mereka yang melanggar hukum itu." (agn/has)

Let's block ads! (Why?)



"artis" - Google Berita
November 26, 2019 at 08:59PM
https://ift.tt/2rw7aDr

Maju-mundur RUU 'Komentar Jahat' Usai Kematian Artis Korsel - CNN Indonesia
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Maju-mundur RUU 'Komentar Jahat' Usai Kematian Artis Korsel - CNN Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.