Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (2/12/2019), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 827/Pdt.G/2019/PN.Jkt. Sel, Sisca Dewi memohon agar majelis hakim menyatakan rumah megah di Jalan Lamandau III No. 13 RT.001/RW.07 Blok C/I Kelurahan Keramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan adalah miliknya. Rumah itu diminta dikembalikan kepadanya.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 13 miliar dan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar," demikian bunyi petitum Sisca.
Sisca meminta majelis hakim menaruh sita jaminan di atas rumah itu. Selain itu menghukum di petinggi Polri membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 juta/hari.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet banding maupun kasasi," ujar Sisca yang menyerahkan kuasa kepada Achmad Kholidin.
Sebagaimana diketahui, Sisca Dewi awalnya dekat dengan si petinggi Polri namun hubungan itu merenggang. Belakangan terungkap Sisca Dewi memeras petinggi Polri itu berkali-kali.Si Petinggi Polri tidak terima dan mempidanakan Sisca Dewi. Pengadilan menyatakan Sisca Dewi memeras dan akhirnya dihukum. Berdasarkan putusan kasasi, Sisca Dewi harus mendekam selama 4 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(asp/aan)
"artis" - Google Berita
December 02, 2019 at 11:05AM
https://ift.tt/2Y3kJGW
Artis Sisca Dewi Gugat Petinggi Polri Rp 23 Miliar! - Detiknews
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Artis Sisca Dewi Gugat Petinggi Polri Rp 23 Miliar! - Detiknews"
Post a Comment