"Sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Bu Mulan, baik Ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang maupun Kode Etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Habiburokman menjelaskan anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai artis atau penyanyi itu sah saja jika sesekali mengisi acara. Menurutnya, hal yang tidak boleh adalah anggota DPR merangkap sebagai kepala daerah atau pengurus BUMN."Anggota DPR boleh saja tetap bekerja sebagai artis, yang nggak boleh itu merangkap sebagai kepala daerah, pengurus BUMN dan lain-lain," ujar dia.
Tonton juga video KPU Tak Hadir, Sidang Gugatan Terhadap Mulan Jameela cs Ditunda:
"artis" - Google Berita
December 16, 2019 at 08:03AM
https://ift.tt/2PpCwFC
Mulan Jameela Disorot Karena 'Manggung', MKD: Anggota DPR Boleh Jadi Artis - detikNews
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulan Jameela Disorot Karena 'Manggung', MKD: Anggota DPR Boleh Jadi Artis - detikNews"
Post a Comment